TEMPO.CO, Jakarta - Usai menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memberikan ultimatum. Kapolda Metro Jaya mengatakan polisi akan menangkap para tersangka.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," ujar Kapolda Metro Jaya di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan polisi telah melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq di Petamburan tersebut melanggar pidana dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Sehari sebelum gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang, termasuk Rizieq Shihab, pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.
Namun dari 15 orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah dua kali memanggil Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di masa PSBB Transisi ini. Namun Rizieq mangkir terus.
Hingga penetapan tersangka, Rizieq Shihab dan anggota FPI lainnya belum pernah diperiksa oleh polisi.
Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi akan Lakukan Penjemputan Paksa
Rizieq Shihab kini dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.