TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang Pulau Reklamasi G, PT Muara Wisesa.
"Tolak PK," tulis laman situs Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 26 November kemarin dengan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Sedangkan hakim dalam perkara ini adalah Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi. Dengan keluarnya putusan tersebut maka Anies diwajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama.
Baca juga : Anies Baswedan: Bila Ada yang Terpapar Covid-19, Jangan Sembunnyi
Sebelumnya, PT Muara Wisesa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama. PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G meminta majelis hakim menyatakan surat dari pengembang soal perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama secara hukum dianggap dikabulkan.
Surat yang dimaksud bernomor 001/MWS/XI/19 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.
Majelis hakim mengabulkan gugatan itu. "Mengabulkan permohonan pemohon. Mewajibkan kepada termohon (gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Muhamad Ilham, 30 April 2020.
PT Muara Wisesa mendaftarkan gugatan pada 16 Maret 2020 untuk perkara permohonan fiktif positif. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pengembang pulau palsu itu menggugat lima hal.
Pertama agar majelis hakim mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa untuk seluruhnya. Kedua, meminta majelis hakim menyatakan surat dari pengembang soal perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama secara hukum dianggap dikabulkan.
Surat yang dimaksud bernomor 001/MWS/XI/19 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.
Ketiga, mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan atas Kepgub 2238/2014. Keempat, "Menyatakan putusan ini berlaku sebagai perpanjangan atas Kepgub 2238/2014 sampai termohon menerbitkan Keputusan Perpanjangan atas Kepgub 2238/2014."
Kelima, menghukum Anies Baswedan untuk membayar seluruh biaya perkara gugatan Pulau Reklamasi tersebut.
IMAM HAMDI | LANI DIANA