TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Petojo Barat, Gambir, Jakarta Pusat tewas ditembak polisi. Petugas terpaksa menembak mati pelaku karena berusaha melawan menggunakan senjata api rakitan. Seorang pelaku lainnya ditangkap dalam keadaan hidup.
"Salah satu tersangka mengeluarkan senjata api rakitan berupaya lumpuhkan petugas, karena bahayakan jiwa, dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Yusri menjelaskan awal penangkapan itu berawal dari laporan kehilangan kendaraan bermotor warga Gambir, Jakarta Pusat. Kedua tersangka melakukan pencurian dengan modus membobol menggunakan kunci Letter T dengan mengincar motor yang parkir di tempat sepi.
Baca juga: Penangkapan Kasus Pencurian Motor di Kalideres, Dua Tersangka Ditembak Polisi
Saat dilakukan pengusutan, polisi menemukan bukti bahwa para pencuri adalah HR dan ML. "Pelaku dua orang, pertama HR perannya pemetik dan kedua ML selaku joki," kata Yusri.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan mendapati alamat mereka di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat digerebek, tersangka HR mengeluarkan senjata api rakitan sehingga oleh polisi dilakukan penembakan. Yusri mengatakan tersangka tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Setelah sempat disemayamkan di RS Polri Kramat Jati, jenazah HR kini sudah diambil oleh pihak keluarga. Sedangkan untuk ML, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam 7 tahun penjara.