TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap satu komplotan perampok yang kerap beraksi di rest area jalan tol sekitar Jabodetabek. Komplotan yang terdiri dari 4 orang saat beraksi itu membekali diri dengan senjata api rakitan.
"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol. Sasarannya kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Dalam beraksi komplotan ini membagi tugasnya, seperti misalnya M yang menjadi kapten, RP joki, dan dua orang di bawah umur sebagai pemetiknya. Mereka sebelumnya melakukan patroli untuk menentukan korban dengan mengendarai mobil.
Saat menemukan sasaran empuk, para tersangka kemudian melakukan perampokan dengan modus pecah kaca. "Rata-rata yang diambil ponsel, laptop, tas, apapun yang ada di dalam kendaraan tersebut," ujar Yusri.
Barang hasil curian itu, kata Yusri, dijual kepada penadah berinisial RE di kawasan Rawa Bunga, Jakarta Timur. Kini penadah itu juga sudah ditangkap polisi. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya korban lain dari tindakan mereka.
Polisi menjerat komplotan pencuri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.