TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar di media sosial yang menyebut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terjadi usai Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca Juga: Polri Buka Hotline Kasus Penembakan Anggota FPI
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantahnya."Tidak benar, Alhamdulillah HRS baik-baik saja," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Desember 2020.
Namun, Aziz tak merinci soal keadaan Rizieq saat ini. Ia juga tak menjelaskan keberadaan Rizieq Shihab saat ini ada di mana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menujukkan surat pencekalan terhadap Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian melakukan pencekalan terhadap enam tersangka yang salah satunya Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, SL adalah Sobri Lubis, A adalah Ali Alwi Alatas, MS adalah Maman Suryadi, dan HI adalah Habib Idrus.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimilik, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri.
Selain menjadi tersangka, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. Pencekalan untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari sejak tanggal 7 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan polisi akan segera menangkap para tersangka dalam waktu dekat ini.