TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menetapkan dua pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan. Dua orang itu adalah Israyani menggantikan Dany Anwar dan Karyatin Subiantoro yang bakal duduk di kursi Umi Kulsum.
"InsyaAllah (pelantikan PAW) dijadwalkan Selasa 15 Desember 2020," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Idris-Imam Menang di Pilkada Depok 2020, Pengamat: Tak Akan Banyak Terobosan
Sebelumnya, Dany dan Umi meninggal pada Agustus 2020. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berujar Dany dinyatakan meninggal karena Covid-19. Sementara itu, Umi menderita sakit komplikasi. Hasil tes swab PCR Umi negatif corona.
Menurut Arifin, keduanya sama-sama anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI. Peresmian pengangkatan PAW, lanjut dia, telah dibahas dalam Badan Musyawarah atau Bamus dewan dan direstui Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3984 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan Surat Nomor 161-4008 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.
"Mudah-mudahan dengan kembali lengkapnya formasi Fraksi PKS akan menambah maksimal lagi kerja-kerja pelayanan dan advokasi dalam perjuangan mengawal suara rakyat dan kebijakan Pemprov DKI yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan masyarakat Jakarta,” jelas anggota Komisi E Bidang Kesra ini.