TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Koja menggelar Musyawarah Kelurahan atau Muskel soal pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin serta orang tak mampu. Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat terdapat 2.121 orang terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu di Koja.
"Data ini sudah kami terima melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," kata Lurah Koja Frimelda Novitara dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca: 20 Staf Kantor Kelurahan Pejaten Timur Jalani Tes Swab
Menurut dia, perlu ada verifikasi data yang akan dilakukan petugas rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) setempat. Petugas Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan Koja, tutur dia, akan mendampingi pengecekan tersebut.
"Pengurus RW dan jajaran RT-nya kami minta untuk kembali memverifikasi sesuai apakah warga yang tercatat dalam data masih domisili di sana," ujar dia.
Muskel Koja dihelat Kamis sebagai tindak lanjut Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Muskel melibatkan aparatur sipil negara (ASN), pengurus RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).