TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu kota Tangerang Selatan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencoblosan ulang di tiga TPS.
"Di proses pemungutan suara memang ada laporan dari pengawas TPS kami bahwa ada tiga TPS yang diduga terjadi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu kota Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Bawaslu Nilai 43 TPS Pilkada 2020 Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Menurut Acep, ketiga TPS diduga melanggar Undang- undang 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2 poin A, terkait adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-undang.
"Karena ada pelanggaran terhadap pasal 112 tersebut maka kita merekomendasikan kepada KPU kota Tangsel untuk melaksanakan pemungutan surat suara ulang," ujarnya.
Nantinya, kata Acep, rekomendasi dari Bawaslu akan disampaikan oleh panwascam ke PPK, kemudian PPK akan menyampaikan ke KPU adanya rekomendasi untuk pemungutan suara ulang.
"Ada 3 TPS, pertama di kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang di TPS 15, kemudian yang kedua di Kecamatan Ciputat Timur TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 kelurahan Rengas," ungkapnya.
Dari awal, lanjut Acep, pihaknya sudah memberitahukan bahwa ada potensi pemungutan suara ulang. Tetapi bagaimana pun KPU tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu kota Tangsel. "Nanti KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan rekomendasi dari kita," tambah Acep.