TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerima aset tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Utara senilai Rp 153,53 miliar dari tiga perusahaan swasta. Aset yang diterima berupa tanah Marga Jalan (Mjl), tanah Penyempurna Hijau Umum (Phu) dan bangunan Sekolah Dasar Negeri Nagrak dengan nilai Rp 153.539.767.000.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan penyerahan aset itu merupakan tindak lanjut atas kewajiban perusahaan dari surat izin penggunaan tanah yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta kepada tiga perusahaan pengembang.
"Kewajiban yang timbul itu tidak hanya soal mandat dari izin yang diberikan. Kewajiban yang timbul sejatinya benefit bagi Pemerintah DKI, khususnya untuk seluruh masyarakat," kata Sigit, Jumat, 11 Desember 2020.
Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dengan tiga pengembang di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Selesai penandatanganan BAST, Sigit mengucapkan terima kasih dan bersyukur di tengah pandemi masih bisa melaksanakan hal yang produktif.
Dia berharap kolaborasi dan interaksi yang berkelanjutan di Jakarta Utara, dapat terus dilakukan untuk sebuah perencanaan dalam rangka mendukung Jakarta yang aman, sehat, dan produktif.