TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30. Dia didampingi oleh beberapa orang. Salah satunya adalah Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
"Dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rizieq kepada awak media sebelum masuk ke gedung.
Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Ihwal potensi langsung ditahan oleh polisi lada hari ini, Rizieq enggan berkomentar. "Nanti itu belakangan."
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kliennya siap jika langsung ditahan polisi. Menurut dia, Rizieq akan bersikap kooperatif dan taat hukum.
"InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Para tersangka dibidik dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.