TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap jika langsung ditahan polisi. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu rencananya akan datang lansung ke Polda Metro Jaya hari ini dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan.
"InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Aziz mengatakan, tim pengacara Rizieq Shihab juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan dalam kasus ini. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan.
"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," kata dia.
Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu, polisi menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Para tersangka dibidik dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.