TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Waroeng Brothers Coffee & Resto Kemang, Wisnu Wardhana, mengatakan kliennya mengaku telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
Salah satu kesalahan tersebut, yaitu pihak restoran tidak mematuhi ketentuan maksimal pengunjung restoran 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Kalau untuk kaitannya dengan penutupan sendiri sebetulnya kami memang mengakui ada beberapa kesalahan daripada pihak Waroeng Brothers," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 12 Desember 2020.
Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beberapa kali menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Waroeng Brothers Kemang. Dia tak mengingat persis total besaran denda yang disetorkan.
Baca juga : Kasus Waroeng Brothers Kemang, Pengacara: Lurah Cipete Utara Datang Bikin Onar
Walau begitu, Wisnu mempertanyakan prosedur tetap atau protap Satpol PP yang langsung menutup permanen Waroeng Brothers Kemang. Selama ini, lanjut dia, Satpol PP tak pernah melayangkan teguran tertulis atau surat peringatan atas kesalahan Waroeng Brothers Kemang.
"Yang ada itu setiap klien kami didatangi oleh pihak kelurahan atau Satpol PP, kami selalu diberikan denda. Tidak pernah ada teguran tertulis," jelas dia.
Dia juga mempersoalkan cara Lurah Cipete Utara Nurcahya yang langsung marah-marah dan memaki tamu Waroeng Brothers. Menurut dia, emosi Nurcahya tersulut karena restoran dipenuhi banyak orang.
"Kami tidak mungkin untuk mengusir satu per satu seperti apa yang dilakukan bu lurah," ujar dia.
Sebelumnya, Satpol PP DKI menutup permanen Waroeng Brothers Kemang setelah insiden dugaan pemukulan terhadap Nurcahya. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengutarakan, Waroeng Brothers Kemang beberapa kali melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tidak mengantongi izin, dan menjual minuman keras,
Masalah ini bermula dari Nurcahya yang tengah memantau pelaksanaan PSBB transisi di Jalan Kemang Selatan VII B, lokasi Waroeng Brothers Kemang pada Jumat dinihari, 11 Desember 2020. Dia menyambangi Waroeng Brothers dan tiba-tiba menggebrak meja sembari mengusir tamu restoran.
Setelahnya, terjadi keributan antara Nurcahya dengan para tamu. Beberapa tamu marah karena tak terima perlakuan Nurcahya. Nurcahaya mengaku dipukul tamu Waroeng Brothers Kemang.
Dia lantas melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Satu dari tiga tersangka pemukulan, RQ, perempuan 22 tahun, ditahan dan dibidik dengan Pasal 170 KUHP.