TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab seusai pemeriksaan selama lebih dari 12 Jam. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. “Ditahan mulai dari 12 Desember sampai 31 Desember 2020,” kata Argo di Jakarta, Ahad dinihari, 13 Desember 2020.
Menurut Argo, penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga : Hingga Sore Rizieq Shihab Baru Diberi 10 Pertanyaan oleh Penyidik, Apa Saja?
Kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Baca juga : Munarman: Penyidik Polda Metro Belum Sentuh Substansi Dugaan Pelanggaran Prokes
Selain Rizieq, ada lima anggota FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Adapun Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 13 jam lebih. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu, 12 Desember 2020. Seusai diperiksa, dalam pantauan Tempo, Rizieq keluar dengan mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol.