TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena melanggar penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu malam, 13 Desember 2020.
Baca Juga: 264 Restoran dan Hotel di Jakarta Barat Terima Hibah Pariwisata 2020
Selain belum mendapatkan izin kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakuan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta. Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.