TEMPO.CO, Jakarta -Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab langsung ditahan oleh polisi usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pertengahan November lalu. Tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB, Rizieq selesai diperiksa hampir 12 jam setelahnya.
Meski begitu, Rizieq baru keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00.23 WIB. Mengenakan rompi oranye, Rizieq mengangkat tangannya yang terborgol sambil mengacungkan jempol. Ia tak menyampaikan sepatah kata pun saat itu.
Baca Juga: Penahanan Rizieq Shihab, Tagar Stop Kriminalisasi Ulama Trending di Twitter
Mobil tahanan lantas membawanya ke Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Gestur yang sama pun ia tunjukkan. Namun, saat hendak masuk ke dalam area Direktorat narkoba, Rizieq akhirnya buka suara. “Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” ucap Rizieq.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq selama pemeriksaan. Menurut Argo, mereka memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan Rizieq Shihab.
Secara objektif, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara subjektif, lanjut Argo, yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Usai diperiksa, penyidik mempersilakan Rizieq untuk meneliti ulang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. “Setelah selesai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya dini hari ini.
Selain Rizieq, ada lima pentolan FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Polisi pun telah meminta mereka untuk menyerahkan diri seperti Rizieq Shihab.