TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak peninjauan kembali terkait dengan izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama di Jakarta Utara.
"Terkait reklamasi Pulau G. Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata Farazandi melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Mega di Ujian Sekolah, Dinas Pendidikan: Bukan Mau Dukung...
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa.
"Tolak PK," tulis laman situs Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 26 November kemarin dengan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Menurut Farazandi, jika pemerintah tidak segera memberi izin reklamasi pulau tersebut maka akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nantinya. Sebabnya, perkara yang telah mempunyai ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan.
"Sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," ujarnya. PAN sebagai salah satu partai yang mendukung Anies saat kampanye mengingat bahwa janji Anies dalah menghentikan reklamasi teluk Ancol.
Namun, DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda RDTR & Zonasi yang didalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol. Menurut dia, semangat reklamasi pantai Ancol tersebut harus dijelaskan ke publik.
"Karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya. Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap. Kami juga mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi Revisi Perda ini yang kami nilai terkesan buru-buru di akhir tahun."
IMAM HAMDI