TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq Shihab, lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan juga terbuka peluang untuk ditahan. Menurut Yusri, ada kemungkinan mereka dijerat dengan pasal selain Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita lihat, apakah Pasal 93 saja atau ada tambahan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 13 Desember 2020.
Adapun kelima tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Menurut Yusri, Polda Metro Jaya tak bisa menahan mereka jika hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan.
"Karena ancamannya cuman satu tahun, enggak akan ditahan. Tapi nanti kita lihat hasilnya," kata Yusri.
Sebelumnya, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Ahad dini hari sekitar pukul 01.00. Mereka menyerahkan diri setelah Rizieq Shihab lebih dahulu melakukan hal yang sama.
Hingga pukul 12.30, ketiga orang yang bernama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar meminta agar tiga tersangka yang sedang diperiksa ikut dipenjara bersama Rizieq Shihab. Para tersangka juga meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan.
Baca juga: 5 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ikut Dipenjara Bersama Rizieq Shihab
Pasal dengan ancaman penjara 6 tahun ini disangkakan kepada Rizieq Shihab oleh polisi. "Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz.