TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha industri pariwisata diperkirakan mengalami kerugian besar setelah DKI melarang hotel dan restoran menggelar perayaan malam tahun baru. Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyayangkan kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang perayaan malam tahun baru di masa pandemi Covid-19.
"Karena ada larangan, pendapatan pelaku usaha di sektor pariwisata bisa terjun hingga tinggal 5 persen dibanding tahun baru sebelumnya," kata Diana saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2020.
Menurut Kadin DKI, tahun baru biasanya menjadi kesempatan pelaku usaha yang bergerak di industri pariwisata untuk meraup untung besar. Sebab, perayaan tahun baru menyedot tamu atau pengunjung untuk berwisata hingga menyewa hotel maupun vila.
Namun, pada perayaan tahun baru ini para pengusaha harus gigit jari lantaran pemerintah melarang perayaan dan membatasi jam operasional kafe dan restoran serta tempat hiburan lain. "Padahal pengusaha sudah menunggu momen ini dengan berbagai kegiatan perayaan tahun baru. Saat perayaan tahun baru biasanya mereka mendapatkan keuntungan yang cukup signifikan."
Diana berharap Pemprov DKI memberi kebijakan tetap membolehkan industri pariwisata menyelenggarakan kegiatan malam pergantian tahun dengan protokol yang ketat. Sebab pada akhir Desember ini bakal menjadi sumber pendapatan mereka setelah kehilangan omzet selama sembilan bulan kemarin.
"Kalau dilarang mereka bakal kehilangan pendapatan hingga 95 persen. Makanya kami berharap ada kebijakan tetep dibolehkan dengan syarat protokol ketat dan hanya boleh keluarga inti kalau mau menyewa hotel atau booking restoran," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP DKI Tegaskan Hotel Hingga Kafe Stop Gelar Malam Tahun Baru, Sebab...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran untuk membuat kegiatan perayaan malam tahun baru yang menciptakan kerumunan. Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.