TEMPO.CO, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengimbau umat Katolik tidak mudik saat liburan Natal untuk mendukung usaha pemerintah mengendalikan penularan Covid-19.
"Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Sekretaris KAJ Rm. V. Adi Prasojo Pr melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu 13 Desember 2020.
Keuskupan Agung Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi Covid-19. Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta itu diterbitkan pada 12 Desember 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covid-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana. "Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi.
Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan.
Baca Juga:
"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perindangan Bunda Maria," kata Romo Adi.
Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi Covid-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.
Baca juga: Keuskupan Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat Corona
Misa Natal dapat dilakukan secara langsung bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.