TEMPO.CO, Jakarta - Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat ditutup paksa oleh Satpol PP pada Sabtu malam karena melakukan pelanggaran PSBB Transisi. Satpol PP Jakarta Barat menemukan pelanggaran protokol kesehatan di kafe tersebut pada saat melaksanakan Operasi Yustisi pada Sabtu 12 Desember 2020.
“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Ahad, 13 Desember 2020.
Kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi. Pelanggaran PSBB di dua kafe tersebut adalah tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB. Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Meski diizinkan beroperasi pada masa PSBB Transisi, kafe dan restoran di Ibu Kota harus mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu #memakai masker, #menjaga jarak dan #mencuci tangan.
Baca juga: Pelanggaran Jam Operasional, Satpol PP Jakarta Barat Segel 56 Tempat Usaha
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB Transisi tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.