TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, masih terus berjalan meski pentolan Front Pembela Islam atau FPI itu kini ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Penyidik Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kerumunan Megamendung.
"Rencananya pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi.
Polda Jawa Barat sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat pada hari ini sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dijamin Anggota DPR, Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan Besok
Selain Rizieq, penyidik juga bakal memeriksa dua pejabat publik dalam kasus kerumunan di Megamendung yaitu Bupati Bogor Ade Yasin pada Selasa, 15 Desember 2020 dan Ridwan Kamil pada Rabu, 16 Desember 2020. Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Seperti diketahui Rizieq Shihab saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Ia ditahan di Polda Metro Jaya sejak Ahad dini hari.