TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Muhammad Rizieq Syihab atau Rizieq Shihab pada Ahad dini hari, 13 Desember 2020.
Rizieq ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Berikut beberapa fakta setelah penahanan Rizieq Shihab:
1. Warganet Ramaikan Tagar Stop Kriminalisasi Ulama
Para pendukung Rizieq Shihab langsung menyerbu media sosial dengan tagar stop kriminalisasi ulama setelah pimpinan FPI itu ditahan.
"Ayo jangan biarkan Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi dan didzolimi, mari kawal gabung dengan Laskar FPI," cuit akun Abu Syamil.
Selain tagar yang membela Rizieq, terdapat juga tagar #BelaNegaraBukanRiziq, yang meminta agar polisi melanjutkan pemeriksaan dan penahanan. Mereka menganggap penahanan terhadap Rizieq wajar dan bukan kriminalisasi.
"#BelaNegaraBukanRiziq
"Ulama jahat itu diadili, jadi gak ada namanya kriminalisasi, fahamkan?" cuit akun Lambe Pedas
Tak cuma dari warganet, politikus Gerindra yang juga anggota DPR RI, Fadli Zon, ikut berkomentar soal penangkapan Rizieq. Ia menganggap peristiwa ini sebagai momentum melihat dua kubu di masyarakat.
"Kini bisa kita lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat. Telah ada pembeda di antara kita," cuit Fadli.
2. 5 Tersangka lain Minta Ikut Ditahan
Sebanyak lima rekan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab, yang juga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, minta ikut dipenjara bersama Rizieq di Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP oleh polisi.
"Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dihubungi, Ahad, 13 Desember 2020.
kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Namun yang hadir di pemeriksaan tersebut hanya tiga orang yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Dua lainnya menurut Aziz akan hadir dalam pemeriksaan berikutnya.
Polisi rencananya tak akan menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Menurut Aziz, setelah pemeriksaan tiga tersangka tadi akhirnya tak ditahan sesuai keinginan mereka.