3. Politikus PKS Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Aboe menyatakan sikapnya itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP," ujar Aboe dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020.
4. Penangguhan Penahanan dan Praperadilan
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin hari ini. Pengajuan penangguhan penahanan, kata Aziz, juga berbarengan dengan pengajuan praperadilan.
"Rencananya Senin juga praperadilan diajukan. Harus cepat lah," kata Aziz.
5. Rizieq Shihab Ditahan Selama 20 Hari
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Menurut Argo, penahanan Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum menggunakan mobil tahanan.
Menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Rizieq sempat menyampaikan pesan. “Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” ujar dia di depan Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Ahad, 13 Desember 2020.
JULNIS/ADAM PRIREZA