TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memperlihatkan sebuah video pada saat Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu sedang menjalani pemeriksaan.
Dalam video tersebut, tampak seseorang yang diduga Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung dan Petamburan.
Menanggapi hal ini, Aziz mengatakan sosok dalam video itu bukan mengajak untuk berkerumun.
"Dalam video diduga mirip dengan beliau yang narasinya mengajak datang ke acara maulid, dalam perspektif kami itu mengajak ke acara Maulid acara yang baik lah, bukan mengajak berkerumun," ujar Aziz saat dihubungi, Senin, 14 Desember 2020.
Baca juga: Tersangka Lain Minta Ditahan Bersama Rizieq Shihab, Ini Kata Polda Metro Jaya
Aziz mengatakan, orang dalam video yang ia sebut mirip Rizieq itu, mengajak masyarakat ke Maulid Nabi di Petamburan dan Megamendung saat acara di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020. Saat itu Rizieq Shihab memang menghadiri acara Majelis Taklim Al Afaf pimpinan Al Habib Ali bin Abdurrahman.
Aziz menjelaskan, video tersebut menjadi salah satu bukti yang dijadikan penyidik untuk menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Sebelumnya pada Sabtu siang kemarin, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.
"Sebelumnya kan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.