TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab berencana mendaftarkan praperadilan terkait penetapan status tersangka pimpinan FPI itu. Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan gugatan praperadilan itu akan didaftarkan hari ini, Senin, 14 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Insya Allah hari ini,” kata Aziz lewat pesan pendek, Senin pagi.
Aziz juga tak menjelaskan secara detil prosedur apa yang mereka permasalahkan dalam penetapan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan dugaan penghasutan itu.
Selain berencana mengajukan praperadilan status tersangka Rizieq Shihab, Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan Rizieq kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Menurut dia, sejumlah anggota Komisi 3 DPR telah menyanggupi menjadi penjamin Rizieq. "Beberapa anggota komisi III DPR, insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad malam, 13 Desember 2020.