TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM masih belum menyampaikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM dari kepolisian dalam insiden penembakan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Belum ada kesimpulan apapun. Sampai saat ini kami belum menyatakan apapun tentang proses yang sedang dijalankan oleh Komnas," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Penembakan Laskar FPI, Jasa Marga: CCTV Berfungsi tapi Pengiriman Data Terganggu
Menurut Beka, Komnas HAM saat ini fokus mengumpulkan barang bukti sebanyak mungkin. Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bukti atau menjadi saksi atas insiden penembakan itu agar melapor ke Komnas HAM.
Terkait 19 lubang yang ditemukan pada enam jenazah laskar pengawal Rizieq Shihab itu, Beka juga belum mau menyimpulkannya sebagai indikasi pelanggaran HAM. Foto terkait lubang-lubang yang sebagian besar berada di dada kiri itu diterima Majalah Tempo pada 10 Desember 2020 lalu.
"Kami belum bisa memberikan penilaian normal atau tidaknya, karena masih penilaian," kata Beka.
Komnas HAM memeriksa Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur hari ini sebagai bagian dari investigasinya. Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan.