TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomitmen menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik mengatakan, komitmen pemerintah dalam menolak reklamasi harus dibuktikan dengan tidak memberikan ruang ataupun peruntukan zonasi khususnya dalam bentuk pulau baru yang terpisah dengan wilayah daratan
"Dan tidak memberikan izin untuk reklamasi baru selain yang sudah terbangun," kata Taufik saat menyampaikan pandangan umum fraksi PKS terhadap Rancangan Perda nomor 14 tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi di DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020.
Dalam peta usulan revisi yang diterima, Fraksi PKS melihat peruntukan zonasi pulau reklamasi yang sudah terbangun yaitu pulau D dan C, cukup banyak yang peruntukannya adalah zona perumahan sedang dan besar serta zona campuran.
Padahal Gubernur DKI Anies Baswedan sudah berkomitmen bahwa pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah terbangun adalah untuk sebesar-besar pemanfaatan bagi warga Jakarta,
terutama pantai terbuka.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wagub DKI Wakili Anies Baswedan di Rapat Paripurna DPRD
"Perlu penjelasan bagaimana sebetulnya peruntukan zonasi pada pulau yang terbangun ini dari sisi pemanfaatan ruangnya. Mohon tanggapannya."
Selain itu, Fraksi PKS memandang bahwa pembahasan Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi ini harus dibahas bersamaan dengan dua raperda lain yang berkaitan yaitu Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
Pembahasan yang simultan sangat penting karena RDTR-Peraturan Zonasi adalah rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota, sedangkan RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang tersebut.
"Fraksi PKS juga mempertanyakan mengapa Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak diajukan oleh Gubernur, padahal rancangan perda ini merupakan satu paket dengan Rancangan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam mengatur kawasan pesisir dan wilayah pantai utara Jakarta serta kepulauan di sekitarnya," ujar Taufik.
Menanggapi terkait reklamasi dan pengelolaan pesisir Utara Jakarta, Anies Baswedan, yang diwakili Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pemanfaatan Pulau Kita (Pulau C) dan Pulau Maju (Pulau D) pada kawasan pesisir pantai utara Jakarta disesuaikan dengan kondisi yang telah terbangun di lapangan dengan penyesuaian pola ruang dan struktur ruang.
Pemerintah DKI dalam memanfaatkan pulau tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. "Sedangkan untuk Pulau G telah diakomodir berdasarkan Keputusan MA dan pemanfaatannya mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G (Pulau Bersama)," kata Riza.