Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakarta Propertindo Terima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari BSN

image-gnews
Area proyek pembangunan Stadion BMW, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Direktur Konstruksi Jakarta International Stadium (JIS) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin membenarkan sudah didapatkannya pemenang lelang proyek pembangunan stadion bertaraf internasional senilai Rp 4,5 triliun tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Area proyek pembangunan Stadion BMW, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Direktur Konstruksi Jakarta International Stadium (JIS) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin membenarkan sudah didapatkannya pemenang lelang proyek pembangunan stadion bertaraf internasional senilai Rp 4,5 triliun tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima sertifikasi SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Corporate Communication Manager Jakpro Melisa Sjach, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan membutuhkan sembilan bulan evaluasi di seluruh unit kerja Jakpro mulai dari unit bisnis strategis sampai tim-tim proyek sehingga akhirnya Jakpro meraih sertifikat ISO 37001:2016.

"Seluruh perbaikan minor telah dilakukan dan dinyatakan selesai, sehingga Jakpro dinyatakan layak untuk menerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Melisa dalam keterangannya, Senin 14 Desember 2020.

Melisa mengatakan sertifikat SMAP itu juga menjadi salah satu langkah penting bagi Jakpro yang tengah meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

SMAP tidak lepas dari adanya suatu standar yaitu ISO 37001:2016.

Sertifikat ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 2016 dengan judul Anti Bribery Management System–Requirements With Guidance for Use.

Standar ini kemudian diadopsi secara identik oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP Persyaratan dengan Pedoman Penggunaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai dengan judulnya, standar ini menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari SMAP.

Sistem ini juga memberikan panduan tentang tindakan dan pendekatan untuk mematuhi persyaratan dalam standar SNI ISO 37001:2016.

Baca juga: Bima Arya Ingin Bogor Punya BUMD Seperti Jakpro

Adanya SMAP tentu meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas pada Jakarta Propertindo, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu. "Penerapan SMAP di lingkungan kerja akan berdampak menyeluruh kepada ekosistem bisnis perusahaan serta sebagai upaya menciptakan bisnis yang berkelanjutan," kata Melisa.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

1 hari lalu

Ponsel Honor 50. gizmochina.com
Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

Ponsel Honor 200 Lite dapat ditujukan sebagai penerus seri Honor 100 yang diluncurkan pada November 2023.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

5 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

7 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

8 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

10 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

14 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?