TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima sertifikasi SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Corporate Communication Manager Jakpro Melisa Sjach, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan membutuhkan sembilan bulan evaluasi di seluruh unit kerja Jakpro mulai dari unit bisnis strategis sampai tim-tim proyek sehingga akhirnya Jakpro meraih sertifikat ISO 37001:2016.
"Seluruh perbaikan minor telah dilakukan dan dinyatakan selesai, sehingga Jakpro dinyatakan layak untuk menerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Melisa dalam keterangannya, Senin 14 Desember 2020.
Melisa mengatakan sertifikat SMAP itu juga menjadi salah satu langkah penting bagi Jakpro yang tengah meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
SMAP tidak lepas dari adanya suatu standar yaitu ISO 37001:2016.
Sertifikat ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 2016 dengan judul Anti Bribery Management System–Requirements With Guidance for Use.
Standar ini kemudian diadopsi secara identik oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP Persyaratan dengan Pedoman Penggunaan.
Sesuai dengan judulnya, standar ini menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari SMAP.
Sistem ini juga memberikan panduan tentang tindakan dan pendekatan untuk mematuhi persyaratan dalam standar SNI ISO 37001:2016.
Baca juga: Bima Arya Ingin Bogor Punya BUMD Seperti Jakpro
Adanya SMAP tentu meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas pada Jakarta Propertindo, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu. "Penerapan SMAP di lingkungan kerja akan berdampak menyeluruh kepada ekosistem bisnis perusahaan serta sebagai upaya menciptakan bisnis yang berkelanjutan," kata Melisa.