TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab atau Rizieq Shihab menyatakan belum mau mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, menyusul ada beberapa pihak yang ingin menjadi penjaminnya.
Menurut kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, pihaknya masih menimbang-nimbang mengajukan hal tersebut karena menginginkan Rizieq bebas tanpa syarat.
"Habib Rizieq Shihab sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak. Akan tetapi, kami menghormati juga dan sangat mengapresiasi berbagai petisi yang muncul di masyarakat (minta Rizieq dibebaskan)," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.
Baca juga: Pengacara Ungkap Pertanyaan Penyidik Soal Video Rizieq Shihab
Meskipun menyatakan masih enggan mengajukan penangguhan, Rizieq mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan praperadilan. Namun Aziz tak menjelaskan kapan praperadilan itu akan diajukan karena masih mencoba melengkapi berkas.
"Insya Allah dalam waktu dekat, cepatlah mungkin besok. Pokoknya dalam waktu cepat akan mengajukan praperadilan," kata Aziz.
Penangguhan penahanan terhadap Rizieq itu diupayakan setelah beberapa anggota DPR RI bersedia menjadi penjamin. Adapun anggota DPR RI yang bersedia menjadi penjamin Rizieq Shihab itu antara lain Aboe Bakar Al Habsyi dan Habiburokhman.
Rizieq Shihab kini ditahan di Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka kasus penghasutan yang menimbulkan darurat kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Saat itu FPI menggelar acara pengajian akbar sekaligus acara akad nikah putri Rizieq Shihab.
Menanggapi penahanan Rizieq itu, politikus PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Aboe mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Tentunya kami ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Desember 2020.