TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi bakal rampung besok siang. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Sekarang sedang istirahat. Akan selesai jam 10 atau 11 siang," kata Aziz saat dihubungi, Selasa dini hari, 15 Desember 2020.
Pemeriksaan dimulai kemarin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 10.00. Hingga berita ini dibuat, pemeriksaan telah berjalan sekitar 16 jam.
"Saya baru bisa ngabari pemeriksaan masih dilakukan secara marathon akan, tetapi pihak penyidik memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk beristirahat. Kami berterima kasih kepada perlakuan penyidik yang sangat baik," ujarnya.
Sebelumnya, Aziz mengatakan Shabri Lubis mendapatkan 63 pertanyaan oleh polisi saat pemeriksaan sebagai tersan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
"Kalau ustad Kh Ahmad Shabri Lubis kurang lebih 63. Kalo ustad Maman Suryadi 62 pertanyaan," kata Azis.
Dia mengatakan pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktifitas, dan subtansi kasus kerumuman. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sekitar 13 jam.
Dari jumlah pertanyaan itu, sekitar 40 pertanyaan yang Shabri jawab. Hal itu, karena yang bersangkutan banyak tidak mengetahui.
Dia menuturkan Maman dan Shabri posisinya mobile atau tidak memperhatikan terlalu detail hal-hal yang memang dia tidak ketahui.
"Itu memang hak daripada terperiksa dan itu disampaikan, alhamdulillah pihak penyidik juga menghormati. Tinggal menungakan ke dalam BAP dan insyaallah segera beres," ujarnya.
Usai diperiksa sebagai tersangka, kata Azis, keduanya lanjut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizieq Shihab malam ini. Dia memperkirakan pertanyaan polisi tidak jauh berbeda isinya dibandingkan pemeriksaan yang saat ini sebagai tersangka.
Adapun polisi telah terlebih dahulu memeriksa tiga tersangka kasus kerumunan pada Ahad dini hari kemarin. Mereka antara lain Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus. Polisi tak menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
HENDARTYO HANGGI