TEMPO.CO, Tangerang -Kepolisian sektor Kelapa Dua meringkus dua orang tersangka maling spesialis kendaraan bermotor roda dua diwilayah Karawaci, Tangerang. Salah satu tersangka diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.
"Jadi malam ini dari unit reskim tim viper polsek Kelapa Dua polres Tangsel menangkap dua orang spesialis pencuri kendaraan bermotor," kata Kapolsek Kelapa Dua Ajun Komisaris Muharram Wibisono Senin malam 14 Desember 2029.
Menurut Muharram, awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa dua orang pelaku pencurian terekam kamrea CCTV di lokasi pencurian motor.
"Rekaman CCTV yang menunjukan aksi maling itu viral dan beredar di media sosial, kejadian tersebut diwilayah sekitaran Gading Serpong, melihat rekaman CCTV itu kemudian kita melakukan pengembangan," ujarnya.
Baca juga : Klinik Gigi di Tebet Dibobo Maling, Wajah Pelaku Terekam CCTV Warga
Setelah melakukan pengembangan, kata Muharram, pihaknya kemudian berhasil mendapatkan data dan identitas dari pelaku, kemudian malam ini langsung dilakukan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapatkan di lapangan dan tentunya ketika pelaku ini kita amankan memang pelaku ini dapat dikategorikan sebagai residivis, karena pelaku ini memang telah melakukan tindak pidana atau tindak kejahatan yang sama berkali- kali," ungkapnya.
Berdasarkan informasi awal, lanjut Muharram, pihaknya mengetahui bahwa ternyata pelaku ini sudah pernah di proses hukum diwilayah Lampung dan juga diwilayah Serang Banten.
"Kalau dugaan awal kami ini karena berdasarkan identitasnya kedua pelaku ini berasal dari Lampung. Sehingga kemungkinan besar dugaan kuat kami adalah mereka ini adalah jaringan lampung dan satu orang lagi melarikan diri dan masih dalam pencarian kami, mudah- mudahan dalam waktu cepat tertangkap," imbuhnya.
Dari tangan kedua pelaku, tambah Muharram, petugas mendapati barang bukti yang diamankan yakni sebuah kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dan sepuluh mata kunci untuk merusak kunci dari motor target.
"Keterangan awal dari kedua pelaku ini, sudah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor dalam kurun waktu selama dua tahun, mereka beraksi di sekitaran Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Muharram menambahkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
MUHAMMAD KURNIANTO