TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin mereklamasi kawasan Ancol di Jakarta Utara.
Kebijakan tersebut rencananya bakal dimasukkan ke dalam revisi peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang wilayah dan rencana zonasi.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Desie Christhyana mempertanyakan alasan Anies ingin memperluas daratan Ancol. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.
Baca juga : Wagub DKI Sebut Kondisi Anies Baswedan Baik Selama Isolasi Mandiri
"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan bagaimana status hukum dari perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi tersebut," kata Desie saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Perda nomor 14 tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi di DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020.
Ia menuturkan dalam diktum kesembilan disebutkan bahwa oembangunan di atas lahan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundangundangan.
Namun, kata dia, bila dicermati bahwa meputusan gubernur tersebut hanya didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintaha.
Rencana reklamasi Ancol tersebut, menurut dia, sama sekali tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, rencana tersebut juga tidak mengacu Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
"Padahal secara jelas keputusan gubernur tersebut terkait dengan pengaturan mengenai zonasi," ujarnya.
Desir meminta Pemerintah DKI menjelaskan bagaimana status hukum dari perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi tersebut dikaitkan dengan usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014.
"Apa yang menjadi alasan dari saudara Gubernur Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan perluasan kawasan rekreasi Dufan tanpa mengacu kepada berbagai peraturan terkait sebagaimana disebutkan tersebut."