TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab berencana melengkapi berkas praperadilan kliennya, Selasa 15 Desember 2020. Permohonan praperadilan itu karena Rizieq menganggap ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanannya oleh polisi.
"Praperadilan HRS itu dari kemarin udah selesai, cuma mengenai pendaftaran karena kemarin tidak keburu, insya Allah hari ini," ujar kuasa hukum Rizieq, Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Kasus Kerumunan, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Ketua FPI dan Panglima LPI
Sugito menjelaskan akan mengajukan berkas praperadilan itu ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Sementara itu niat untuk mengajukan penangguhan penahanan tertunda karena Rizieq menolaknya. "Untuk saat ini beliau belum mengajukan penangguhan penahanan," kata Sugito.
Adapun pihak yang mau menjadi penjamin Rizieq antara lain Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman.
Pada Sabtu, 12 Desember 2020, polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai diperiksa sekitar 13 jam. Masa penahanan untuk 20 hari ke depan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.