TEMPO.CO, Jakarta- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta pemerintah provinsi saat ini fokus kepada reklamasi Pulau G. Alasannya, kegiatan tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas serta keputusan Mahkamah Agung yang berkepastian hukum tetap.
“Oleh karena itu kami mendorong kepada Pemprov DKI agar lebih baik melaksanakan keputusan MA terkait perpanjangan izin reklamasi di pulau G,” ujar Lukmanul Hakim dalam naskah Pandangan Umum Fraksi PAN terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Wagub Pastikan DKI Bakal Patuhi Keputusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa.
Sementara itu, Fraksi PAN mempertanyakan rencana reklamasi kawasan Ancol oleh Pemprov DKI. Menurut mereka, perluasan kawasan Ancol seluas 100 hektare itu tidak sesuai dengan janji kampanye Gubernur untuk tegas menolak melakukan reklamasi.
Saat ini, rencana reklamasi Ancol tertuang dalam Peta Zonasi Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara pada Raperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan PZ. Dalam peta tersebut terdapat gambaran reklamasi perluasan kawasan Ancol, namun tak ada poin atau pasal yang membahas perluasan Ancol di dalam Raperda Perubahan.
Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya juga menilai Keputusan Gubernur No.237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol tak meiliki landasan hukum yang jelas. “Dikarenakan Kepgub tersebut seharusnya merujuk pada Perda RDTR dan Zonasi yang masih berlaku, sedangkan Perda yang masih berlaku yakni Perda No.1 Tahun 2014 yang mana didalam Perda itu sama sekali tidak mencantumkan rencana perluasan kawasan ancol,” tutur dia.