TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi mendukung arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen, mulai 18 Desember 2020.
Menurut dia, Pemprov sudah mengatur perihal kebijakan bekerja dari rumah selama masa pandemi. “Kami minta seluruhnya patuh dan kami akan meningkatkan lagi Operasi Yustisi, khususnya menyambut tahun baru,” kata Riza di Gedung DPRD DKI pada Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Mulai 18 Desember DKI Terapkan WFH 75 Persen Ikuti Arahan Menko Luhut Panjaitan
Terkait arahan Luhut itu, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan bakal segera mengeluarkan surat edaran untuk penerapan sistem work from office maksimal 25 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah DKI. “Surat edaran akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat," kata Kepala BKD DKI Chaidir saat dihubungi Selasa.
Chaidir menuturkan surat edaran work from home (WFH) atau kerja dari rumah 75 persen akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut dibuat sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin, 14 Desember 2020.
Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Sejak masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid dua, kata dia, Pemprov DKI telah menerapkan sistem 50 persen kapasitas untuk kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah pusat menjelang natal dan tahun baru 2021 memutuskan untuk mengurangi kerja dari kantor 25 persen untuk mencegah penularan Covid-19.
"Karena khawatir terhadap penyebaran yang lebih besar lagi maka dikurangi kapasitas WFO-nya," ujar dia. Adapun kebijakan pemerintah akan tetap memprioritaskan pegawai yang mempunyai penyakit bawan seperti paru-paru, jantung, diabetes hingga yang hamil untuk tetap bekerja dari rumah.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI