TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab menunda pengajuan penangguhan penahanan pimpinan FPI itu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito mengatakan kliennya menolak rencana itu.
"Untuk saat ini beliau belum mengajukan penangguhan penahanan," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Desember 2020.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah menyiapkan beberapa orang yang bersedia menjadi penjamin Rizieq, antara lain anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dan anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman.
Pada Sabtu kemarin setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember 2020.
Baca juga: Dua Pimpinan FPI Banyak Menjawab Tidak Tahu Saat Diperiksa Polda Metro, Kenapa?
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan. Pimpinan FPI itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.