TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan malam dan kafe yang nekat membuat acara perayaan malam tahun baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan semua kafe dan restoran harus mengikuti pembatasan jam operasional sesuai peraturan PSBB Transisi.
"Contohnya sudah ada beberapa yang kami lakukan penutupan, beberapa kafe yang melebihi jam operasional dan melebihi ketentuan jumlah pengunjung, bahkan kami ajukan untuk dicabut izinnya," ujar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Yusri menyatakan Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan izin kegiatan di malam pergantian tahun nanti. Polisi akan melakukan patroli untuk membubarkan masyarakat yang nekat berkerumun pada malam tahun baru nanti.
"Perizinan tidak akan kami berikan, kepolisian tidak akan memberikan perizinan untuk semuanya," kata Yusri.
Dalam pengamanan Natal dan malam tahun baru, sebanyak 8.179 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan Kodam Jaya akan dikerahkan. Ribuan personel tersebut diterjunkan untuk mencegah kerumunan di dua perayaan tersebut.
"Kami pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Baca juga: Satpol PP DKI Tegaskan Hotel Hingga Kafe Stop Gelar Malam Tahun Baru, Sebab...
Yusri mengatakan pengamanan malam tahun baru dari kerumunan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang meminta DKI memperketat PSBB. Dalam surat tersebut, Pemerintah pusat memutuskan mengurangi kerja dari kantor 25 persen untuk mencegah penularan Covid-19.