TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan pihaknya akan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di ranah Pemprov DKI Jakarta agar tak bepergian saat kebijakan bekerja dari rumah alias WFH sebesar 75 persen diberlakukan.
Menurut dia, imbauan tersebut akan tercantum dalam surat edaran yang kini tengah digodok.
"Sedang berproses SE-nya,” ujar Chaidir lewat pesan pendek pada Selasa, 15 Desember 2020. Adapun kebijakan yang berlaku saat ini adalah 50 persen karyawan bekerja dari rumah, sementara sisanya dari kantor
Baca juga : Wagub DKI Minta Warga Patuhi WFH 75 Persen Arahan Menko Luhut Mulai 18 Desember
Chaidir sebelumnya menuturkan surat edaran work from home atau WFH 75 persen akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut dibuat sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin kemarin, 14 Desember 2020.
"Saya juga ikut dalam rapat kemarin dan mendengarkan arahan langsung dari Pak Luhut. Kami akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran."
Sejak masa pembatasan sosial berskala besar jilid dua, kata dia, Pemprov DKI telah menerapkan sistem 50 persen kapasitas untuk kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah pusat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 memutuskan untuk mengurangi kerja dari kantor 25 persen untuk mencegah penularan Covid-19. “Karena khawatir terhadap penyebaran yang lebih besar lagi maka dikurangi kapasitas WFO-nya," ujarnya.
Adapun kebijakan pemerintah akan tetap memprioritaskan pegawai yang mempunyai penyakit bawaan seperti paru-paru, jantung, diabetes hingga yang hamil untuk tetap bekerja dari rumah.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI