TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan Asrama Haji di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dijadikan rumah sakit darurat (RSD) untuk pasien Covid 19. Kementerian Agama sudah mengizinkannya.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Asrama Haji Bekasi Dede Saiful Uyun mengatakan hasil pengecekan bersama oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ada dua unit gedung yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid 19, yaitu Gedung Mina D dan E.
"Kapasitas Gedung Mina D sebanyak 35 kamar, dan Gedung Mina E sebanyak 70 kamar," kata Dede pada Selasa, 15 Desember 2020.
Menurut dia, dua gedung itu dipilih karena memiliki fasilitas yang cukup baik, karena merupakan gedung baru yang dibangun pada 2017 lalu. Kapasitas setiap kamar, kata dia, bisa menampung empat orang atau empat tempat tidur. Sementara itu, fasilitas di setiap kamar tersedia televisi, kamar mandi dan dilengkapi pendingin ruangan.
"Apakah setiap kamar diisi dua atau empat orang pasien, itu kewenangan dari Pemprov Jabar," tutur Dede.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah siap membantu penggunaan asrama haji sebagai RSD Covid-19, meski kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalau kurang dokter, perawat, fasilitas penunjang lainnya, kami siap membantu," ucap Rahmat Effendi.
Rahmat menuturkan, sebelum Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk menggunakan asrama haji sebagai RS Darurat, pihaknya lebih dulu mewacanakan gedung di sana sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, karena memiliki fasilitas yang mendukung.
Baca juga: Satu Penghuni Asrama Haji Pondok Gede Positif Corona
Namun, rencana penggunaan Asrama Haji itu belum terealisasi karena RSD Stadion Patriot dan seluruh rumah sakit milik pemerintah maupun swasta dianggap masih bisa menampung pasien. Bahkan, penggunaan hotel juga dihentikan.
ADI WARSONO