TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Bambang Ismadi mengatakan larangan perayaan malam tahun baru sudah final.
Larangan tempat wisata hingga hotel dan restoran menggelar acara malam tahun baru 2021 itu adalah kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. “Sudah final, berdasarkan hasil meeting kami Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya melalui Dir Intelkam,” ucap Bambang lewat pesan pendek pada Senin, 14 Desember 2020.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Parekraf DKI Jakarta. Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tata tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan kegiatan malam tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Tim Satgas Covid-19 internal yang berada di usaha hotel dan restoran diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Bambang mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan tetap menyelenggarakan acara perayaan malam tahun baru 2021. “Segel bila pelanggaran perdana, denda bila pelanggaran kedua atau berulang,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap Pemprov DKI Jakarta memberi kebijakan tetap membolehkan industri pariwisata menyelenggarakan kegiatan malam tahun baru dengan protokol yang ketat. Sebab pada akhir Desember ini bakal menjadi sumber pendapatan mereka setelah kehilangan omzet selama sembilan bulan kemarin.
Baca juga: Polda Metro Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Gelar Acara Malam Tahun Baru
Diana menyayangkan keluarnya larangan penyelenggaraan acara malam tahun baru tersebut. "Kalau dilarang mereka bakal kehilangan pendapatan hingga 95 persen. Makanya kami berharap ada kebijakan tetap dibolehkan dengan syarat protokol ketat dan hanya boleh keluarga inti kalau mau menyewa hotel atau booking restoran," ujar dia.