TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan akan mengikuti instruksi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal kebijakan bekerja dari rumah hingga 75 persen, mulai 18 Desember 2020 dan mengetatkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Soal Instruksi Luhut, Wagub DKI: Kami Sedang Lakukan Kajian PSBB Ketat
"Kami mengikuti instruksi itu dan per 18 Desember hanya 30 persen pegawai yang bekerja di kantor," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain kepada TEMPO, Rabu 16 Desember 2020.
Namun, untuk pelaksanaan teknis instruksi itu Zaki menyatakan masih menunggu arahan dari Provinsi Banten. "Kebijakannya ke daerah tingkat 1 (provinsi) dulu baru ke tingkat 2 (kota/kabupaten)," katanya.
Selain menerapkan 70 persen pegawainya untuk Work From Home (WFH), Pemerintah Kabupaten Tangerang terus meningkatkan dan memperketat protokol kesehatan dengan melarang acara keramaian pada Natal dan Tahun Baru. "Acara yang mengundang keramaian tak akan diberi ijin," kata Zaki.