TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, selain meminta pembatalanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, para buruh juga membawa sejumlah tuntutan lain.
"Dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Desember 2020.
Demo hari ini berbarengan dengan sidang ketiga judicial review omnibus law UU Cipta Kerja. Said Iqbal mengatakan, ratusan buruh KSPI menggelar unjuk rasa serentak di 24 provinsi.
Said meminta hakim MK untuk bersungguh-sungguh memeriksa perkara dan memutuskan dengan adil. "Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," ujar dia.
KSPI juga menggugat agar dilakukan uji materiil atas upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu kerja. Termasuk soal cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
Baca juga: Demo di Kemendikbud, Pelajar Tolak Magang Tanpa Upah
KSPI juga telah mendaftarkan gugatan uji formil pada 15 Desember 2020 agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan seluruhnya. "Karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," ucapnya.