TEMPO.CO, Depok – Pengadilan Negeri Depok batal membacakan vonis terdakwa kasus kekerasan seksual di gereja Santo Herkulanus, Syahril Parlindungan Marbun (45), hari ini. Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, alasan penundaan sidang tersebut karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
“Iya ditunda, musyawarah Majelis Hakim belum selesai,” kata Nanang saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 16 Desember 2020.
Nanang mengatakan, sidang pembacaan vonis kasus pencabulan itu diundur selama 3 minggu. “Diundur sampai tanggal 6 Januari 2020,” kata Nanang.
Belasan orang tua misdinar Gereja Herkulanus yang datang untuk mengikuti sidang pun dibuat kecewa dengan pengunduran sidang vonis tersebut.
“Ini bagaimana mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Depok, nggak jelas,” kata kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.
Tigor menganggap, Pengadilan Negeri Depok tidak transparan dalam pelaksanaan sidang tersebut. Sebelum diumumkan ditunda karena majelis hakim belum selesai musyawarah, pihak pengadilan sempat memberitahu bahwa sidang akan dilaksanakan pada pukul 14.00, setelah mundur dari jadwal semua pukul 10.00.
“Ini yang paling mengecewakan, orang tua korban sudah menunggu sejak jam 10.00 loh, diundur ke jam 11.00 diundur lagi ke jam 12.00 hingga katanya jam 14.00, tapi malah ditunda,” kata Tigor.