TEMPO.CO, Bekasi -Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka seorang manusia silver berusia 17 tahun, Rabu, 16 Desember 2020. Tersangka dengan peran pengganti memperagakan 35 adegan.
Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Herman Edco Simbolon mengatakan sebanyak 35 adegan diperagakan oleh tersangka sejak dari rumahnya di Jakasampurna, Bekasi Barat sampai ke lokasi pembuangan potongan jenazah korban, Dony Saputra, 24 tahun.
Baca Juga:
Baca juga : Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban
"Ada tujuh titik dengan 35 reka ulang adegan," kata Herman kepada wartawan usai memimpin rekonstruksi.
Dalam reka adegan itu, terungkap tersangka menghabisi korban menggunakan sebilah golok pada Ahad dini hari, 6 Desember lalu.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya di tempat berbeda.
"Alasan pelaku melakukan mutilasi terhadap korban dikarenakan, sakit hati, karena sering dipaksa untuk melakukan perilaku seks menyimpang," kata Herman.
Sebelum mengeksekusi, kata dia, tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Bahkan, tersangka sempat diancam menggunakan sebilah pisau. Setelah hubungan itu, tersangka bangun dan membunuh korban menggunakan sebilah golok.
Pada Senin pagi, potongan tubuh korban ditemukan di pinggir Kali BSK, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, sedangkan potongan tangan ditemukan di gerobak sampah di wilayah yang sama. Sementara potongan kaki ditemukan di tong sampah dan potongan kepala ditemukan di aliran Kali BSK.
Dua hari kemudian, tersangka manusia silver ditangkap ketika sedang bermain PlayStation di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP.
ADI WARSONO