TEMPO.CO, Jakarta - Petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP Jakarta Utara menyegel 25 kafe liar di kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing, Rabu. Selain ilegal, puluhan kafe itu juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Penyegelan kafe tersebut dilakukan karena tempat itu menjadi sumber kerumunan. Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan penertiban itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Menjelang libur Natal dan tahun baru, dia khawatir akan terjadi kerumunan massa jika kafe illegal itu masih dibiarkan beroperasi.
"Penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 kafe illegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing," ujar Andri di Cilincing, Rabu 16 Desember 2020.
Baca juga: Satpol PP Tutup Dua Kafe di Kembangan karena Pelanggaran PSBB
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menyatakan dalam penyegelan kafe liar, petugas juga menertibkan penggunaan tenaga listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM Aetra di bangunan tersebut. “Dengan adanya penertiban ini, maka bangunan kafe ini tidak boleh lagi beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” kata Yusuf.