TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Berdasarkan lampiran surat yang Tempo terima, instruksi itu diberikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI, seperti kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bupati atau Wali Kota, camat, serta lurah.
Baca Juga: Seruan Anies Baswedan: Tempat Usaha Buka Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB
“Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada perangkat daerah,” tulis Anies dalam surat instruksi yang ia tanda tangani pada 16 Desember 2020 itu.
Instruksi untuk masing-masing jajaran berbeda, misalnya, sekretaris daerah diminta mengkoordinasi dan memberi informasi kepada perangkat daerah terkait untuk melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru. Sedangkan untuk para Wali Kota dan Bupati diminta mengawasi hal yang sama dan mengkoordinasi hal tersebut di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi diinstruksikan utnuk menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama pukul 19.00 WIB, kecuali instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Dinas tersebut juga diminta memastikan penerapan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen di perkantoran dalam satu waktu.
Adapun untuk Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diinstruksikan oleh Anies untuk menerapkan batasan jam operasional sektor yang dibawahinya masing-masing sampai pukul 21.00 WIB. Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB.
Dalam instruksi itu pula, Kepala Dinas Perhubungan diminta Anies Baswedan untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat alias rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan. Seperti diketahui, Anies mewajibkan masyarakat yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta agar menyertakan surat keterangan tersebut.