Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Masih Teliti Laporan Terhadap Haikal Hassan Soal Mimpi Rasulullah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ditemui awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ditemui awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan laporan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penodaan agama dengan terlapor Haikal Hassan Baras masih diperiksa.

"Sementara masih diteliti oleh penyidik. Nanti akan kami sampaikan bagaimana perkembangannya," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Haikal Hassan dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab pada Selasa, 14 November lalu. Selain Haikal, terlapor lain dalam kasus ini adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono. Laporan terdaftar dengan nomor: TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dugaan tindak pidana disebut terjadi saat Haikal bercemah dalam prosesi pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor pada Rabu, 9 Desember lalu. Video ceramah tersebut lantas beredar di media sosial.

Baca juga: Aksi 1812 di Istana Esok: Ungkap Penembakan 6 Laskar FPI, Bebaskan Rizieq Shihab

Husin mengatakan, dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan pernyataan Haikal Hasan yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW. Menurut dia, cerita tentang mimpi tersebut tidak tepat disampaikan di momemtum pemakaman laskar pengawal Rizieq Shihab itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya, lalu beralasan mimpi didatangi Rasulullah. Kalau untuk sesuatu yang positif mending, tapi kalau motifnya untuk melawan negara misalnya memanfaatkan isu tadi, bahaya," kata dia.

Tempo mencoba mencari video ceramah Haikal Hasan dan menemukannya di akun Youtube bernama LDTV. Dalam proses pemakaman itu, Haikal Hasan memang mengaku pernah bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.

Mimpi itu dialami Haikal Hasan saat kehilangan dua anaknya. Haikal yang mengaku sedang bersedih, melihat Rasulullah memegang tangan kedua anaknya. Menurut dia, Nabi Muhammad memintanya tidak perlu khawatir lagi dengan anaknya. Haikal kemudian mengatakan, bahwa para laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas juga sedang bersama Rasulullah SAW.

"Kalau kita sedih, bukan sedihin mereka ya Bu, ya Pak, saudara semua. Karena kita ngiri sama mereka, karena mereka sudah bersama Rasulullah dengan kematian yang husnul khotimah," kata Haikal untuk keluarga laskar FPI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya Termasuk Sanksinya

2 November 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya Termasuk Sanksinya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Apa saja dan bagaimana sanksinya?


Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Akan Kembali Periksa Panji Gumilang dan 5 Saksi Tambahan

7 September 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Akan Kembali Periksa Panji Gumilang dan 5 Saksi Tambahan

Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang dan saksi tambahan serta ahli untuk melengkapi berkas perkara penodaan agama.


Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 Hari

25 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang 40 Hari

Masa penahanan pendiri Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang berstatus tersangka penodaan agama, diperpanjang oleh Bareskrim Polri selama 40 hari ke depan


Kejaksaan Agung Pertimbangkan Kondisi Keamanan untuk Tentukan Lokasi Sidang Panji Gumilang

18 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Pertimbangkan Kondisi Keamanan untuk Tentukan Lokasi Sidang Panji Gumilang

Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah Panji Gumilang akan disidang di Pengadilan Negeri di Jakarta atau Pengadilan Negeri Indramayu.


15 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang

18 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
15 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Perkara Penodaan Agama Panji Gumilang

Ketut mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara Panji Gumilang.