TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Makasar Komisaris Saiful Anwar mengatakan tersangka Hendra Supriatna, 38 tahun tega menghabisi nyawa Hilda Hidayah (22) karena tidak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandung korban. Hendra lantas membunuh Hilda dan membuang mayatnya di jalur masuk Tol Jagorawi Cililitan arah Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada April 2019 lalu.
"Posisinya si tersangka sudah punya istri," kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil yang Mayatnya Dibuang di Tepi Tol
Menurut Saiful, tersangka dan korban sebelumnya sudah pacaran dan tinggal berdua di daerah Cibitung, Bekasi. Saat dibunuh, korban tengah mengandung 5-6 bulan.
Enggan bertanggung jawab, Indra membunuh korban di bus Mayasari di wilayah Cikarang-Bekasi. Indra yang merupakan sopir bus tersebut memukul kepala Hilda menggunakan balok. Bersama tersangka lain, yakni Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20), Indra kemudian menyeret korban ke semak-semak sekitar jalur masuk Tol Jagorawi Cililitan arah Taman Mini Indonesia Indah.
Baca Juga:
Kasus ini sempat mengendap selama sekitar 1,5 tahun sebelum akhirnya polisi menangkap kedua tersangka, yakni Unyil dan Indra, masing-masing pada 14 dan 16 Desember 2020. Sementara korban yang pertama kali ditemukan oleh seorang pencari burung pada Minggu, 7 April 2019 lalu itu telah lama dimakamkan tanpa diketahui identitasnya.
"Kendala pengungkapan kasus ini memang karena tidak adanya identitas," ujar Saiful.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Namun polisi membuka kemungkinan tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena masih melakukan pengembangan kasus.