TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Kota Tua Jakarta mulai 18-23 Desember 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan ada penerapan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di kawasan wisata Kota Tua yang diuji coba pada periode tersebut.
"Penerapan LEZ meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," kata kepala Dishub DKI dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Desember 2020.
Syafrin berujar, pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok. Menurut dia, area parkir disediakan terbatas lantaran berharap masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
Pegawai yang berkantor di kawasan wisata Kota Tua serta dan wisatawan diharap tidak membawa kendaraan pribadi dan naik angkutan umum yang tersedia, seperti kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, bus transjakarta, bus feeder, atau sepeda.
Masyarakat dapat turun di Stasiun Jakarta Kota. Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan rute GR4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan rute GR5 (Kota Tua Explorer). Rute GR4 hanya beroperasi Rabu-Sabtu, tapi GR5 setiap hari pukul 09.00-17.00.
Baca juga: Riza Patria Harap Kota Tua Jadi Andalan Destinasi Wisata Sejarah
Dengan penerapan zona emisi rendah itu, pengguna kendaraan pribadi dilarang memasuki kawasan Kota Tua. "Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan LEZ tersebut," jelas Syafrin.