TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mewajibkan semua pusat keramaian seperti mal, kafe, restoran dan tempat hiburan tutup pukul 19.00 pada malam tahun baru.
"Ini langkah pengetatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Zaki dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/ 4 3 2 2 -KSD/2020 tentang imbauan peringatan Natal dan Tahun Baru pada situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterima Tempo, Jumat 18 Desember 2020.
Surat edaran yang beredar luas ini terkait pencegahan penyebaran virus Corona dan menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pegendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Surat edaran yang ditujukan kepada Forkopimda, Camat, lurah dan kades, Dewan Paroki Gereja Katolik/Majelis Gereja, Pengelola Mal dan/atau Pusat Keramaian se-Kabupaten Tangerang itu berisikan 6 poin yaitu :
1. Khusus malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 semua pusat keramaian (mal, kafe, rumah makan, dan Iain-lain) wajib ditutup pukul 19.00